Pemberian fasilitas kredit di Bank NTT berujung proses hukum karena ada indikasi korupsi. Awal pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, kembali menerima 13 ton bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan benda sitaaan negara atau Basan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang memusnakan barang bukti tindak pidana umum, yang telah memiliki putusan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dari terpidana Emanuel M. Erdon dan Fernando Ricardo yang telah memiliki putusan hukum tetap yakni narkotika.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Maks Oder Sombu, SH,MA,MH, menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.